Tsabangnews.com,_Menko Polhukam RI Mahfud MD menyebutkan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres jangan sampai dijadikan alasan untuk menunda Pemilu 2024.

Mahfud MD ikut merespon terkait hasil putusan MK yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Hal tersebut disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD kepada para wartawan saat berada di Hotel JW Marriott, Surabaya, Senin (16/10/2023).

“Saya berharap jangan sampai ini menjadi alasan untuk menunda pemilu, semua harus siap ikut pemilu, dengan putusan MK, “Kata Mahfud MD dilansir dari laman berita CNN Indonesia, Senin (16/10/2023).

Menurut Mahfud, Suka atau tidak, semua pihak tetap harus patuh terhadap putusan MK tersebut. Sebab, sesuai Undang-undang, putusan MK itu sudah bersifat final.

“Meskipun mungkin kita tidak suka putusannya, tapi konstitusi kita mengatakan putusan MK itu final, sehingga mari kita lanjutkan proses ini, karena di dalam tata hukum kita begitu, “Sebutnya.

Selain itu, sebagai orang yang bertugas mengawal pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024, Mahfud juga mewanti-wanti partai politik untuk dapat terus menjalani semua tahapan.

“Sebagai salah satu penyelenggara pemilu atau yang ditugasi oleh pemerintah untuk menjamin kelancaran pemilu, saya katakan semua parpol harus terus berjalan untuk mengikuti proses ini, “Pungkasnya. (Red)

Sumber : CNN Indonesia