Bawaslu Sebut Tidak Temukan Bukti Dugaan Pelanggaran Money Politik di Desa Bikang
Tsabangnews.com,_Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan (Basel) melalui pernyataan pers tertulis menyatakan, tidak ditemukan bukti atas dugaan pelanggaran money politik dengan modus mengumpulkan KTP yang diduga kuat terjadi di Desa Bikang, Kecamatan Toboali. Sabtu (30/12/2023).
Hal tersebut disampaikan Bawaslu Basel setelah dilakukan penelusuran bersama Sentra Gakkumdu Bangka Selatan terhadap dugaan pelanggaran pemilu di Desa Bikang yang sempat diberitakan media online beberapa waktu yang lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Azhari menyampaikan bahwa telah menindaklanjuti pemberitaan yang diduga terjadi di Desa Bikang.
“Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan didampingi Sentra Gakkumdu Bangka Selatan dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan penelusuran sesuai ketentuan Perbawaslu. “Ujarnya.
“Setelah kami meminta keterangan selama 2 (dua) hari kepada pihak-pihak yang bersangkutan, namun tidak ditemukan bukti dugaan pelanggaran money politik yang terjadi di Desa Bikang. “Ungkap Azhari.
Selanjutnya Azhari menyebutkan, dari hasil penelusuran tersebut tidak ditemukan unsur-unsur dan bukti adanya pelanggaran pemilu.
“Hasil Penelusuran tidak ditemukan unsur-unsur dan bukti pelanggaran pemilu, sehingga proses tidak dapat ditindak lanjuti. “Pungkasnya. (***)
(Sumber: Bawaslu Basel)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan