Tsabangnews.com,_PT Timah Tbk menerima Penghargaan Tamasya Award tahun 2023 dalam melaksanakan program pemberdayaan masyarakat (PPM) dari kementerian ESDM Periode penilaian 2022. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Divisi CSR PT Timah Tbk Rahmat Taufik, di hotel Bidakara Jakarta, Jumat malam (8/12/2023).

Kegiatan PPM award merupakan agenda Kementrian ESDM atas penilaian kinerja tahunan pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) oleh pemegang IUP/IUPK baik mineral dan batubara yang ada diseluruh Indonesia.

Penilaian Tamasya Award 2023 meliputi beberapa tahapan seperti administrasi, wawancara dan verifikasi lapangan badan usaha. Adapun aspek penilaian yakni administrasi, Fisibility Study,RIPPM, RKAB, ketertiban pelaporan, kepatuhan penyampaian data dan informasi dan pelaksanaan bagi masyarakat lingkar tambang.

Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam sambutannya mengatakan, pihaknya mendorong badan usaha pertambangan mineral dan batubara untuk dapat mengoptimalkan pelaksanaan PPM, sesuai dengan Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat yang meliputi sektor pendidikan, kesehatan, tingkat pendapatan riil, kemandirian ekonomi, sosial budaya, lingkungan, kelembagaan komunitas masyarakat, dan infrastruktur.

“Kami turut mendorong badan usaha pertambangan mineral dan batubara untuk dapat mengoptimalkan pelaksanaan PPM, mengingat saat ini terdapat berbagai tantangan yang mempengaruhi kinerja dunia pertambangan minerba, ”Sebutnya.

Dirinya berharap, program PPM yang telah direalisasikan dan komitmen badan usaha pertambangan dapat terus berlanjut dan diperkuat untuk menciptakan perubahan positif di masyarakat.

“Di samping itu, fluktuasi harga komoditas tambang dan cadangan yang semakin tipis memerlukan kesiapan pasca tambang. Ini menjadi urgensi untuk kita bersama bisa mengakselerasi upaya-upaya dalam melahirkan kemandirian dan transformasi ekonomi masyarakat sekitar tambang, ”Ujarnya.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Suswantono menyampaikan bahwa untuk dapat memberikan kontribusi pertambangan yang optimal kepada masyarakat.

Selain itu pemerintah juga telah mengatur PPM dalam beberapa regulasi turunan dari UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.

“Perencanaan dan pelaksanaan PPM dibutuhkan keterlibatan dari seluruh stakeholder, yakni Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, badan usaha, akademisi, dan masyarakat, dengan mencakup program-program di bidang pendidikan, kesehatan, tingkat pendapatan riil atau pekerjaan, kemandirian ekonomi, serta sosial dan budaya. “Jelasnya.

Bambang turut mengapresiasi badan usaha pertambangan yang mendapatkan penghargaan dan berharap agar badan usaha berprestasi dapat menjadi role model bagi industri pertambangan.

“Badan Usaha Pertambangan yang berprestasi dapat memberikan dorongan gambaran positif kegiatan pertambangan bagi masyarakat melalui program PPM, serta menjadi role model industri pertambangan mineral dan batubara di Indonesia yang baik, “Pungkasnya.

 

Sumber : Humas PT. Timbah Tbk.