Tingkatkan Profesionalitas Jurnalis, PJS Gelar Uji Kompetensi Wartawan di Bangka Belitung
Tsabangnews.com,_Pro Jurnalismedia Siber kembali menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dalam upaya meningkatkan legalitas dan profesional wartawan. Kali ini uji kompetensi wartawan digelar PJS di kota Pangkal Pinang Provinsi kepulauan Bangka Belitung. Kamis (11/1/2024).
Bertempat di Wisma 88 Timah pelaksanaan Uji Kompetensi wartawan yang diikuti oleh jurnalis dari berbagai media online di Bangka Belitung tersebut dimulai pada hari kamis tanggal 11 hingga 12 Januari Tahun 2024.
Ketua Umum Pro Jurnalis Media Siber, Mahmud Marhaba dalam sambutannya menyebutkan kegiatan ini bertujuan meningkatkan legalitas serta menciptakan jurnalis yang profesional dalam menjalankan profesinya.
“PJS berharap agar semua wartawan yang ada di daerah ini berkompeten serta memiliki sertifikat kompetensi sebagai wartawan melalui Lembaga Uji Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, “ungkapnya.
Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada PT Timah Tbk, Pemprov Bangka Belitung dan semua pihak yang telah terlibat dan peduli dalam mensukseskan pelaksanaan Uji Kompetensi wartawan di Negeri Serumpun Sebalai.
“Kami mengucapkan terimakasih Kepada PT Timah Tbk, Pemprov Bangka Belitung dan semua pihak atas kepeduliannya dalam meningkatkan sumber daya manusia wartawan yang berkompeten, “ucapnya.
“Kita ingin melalui uji kompetensi ini ada kesamaan derajat diantara semua wartawan, sehingga tidak ada saling merasa lebih hebat dari yang lainnya, “sambungnya.
Sementara direktur LU-UPN Veteran Yogyakarta Dr. Susilastuti Dwi Nugraha Jati menyampaikan bahwa memilih profesi sebagai wartawan adalah sebuah tanggung jawab yang besar.
“Wartawan harus memiliki pemahaman yang baik tentang undang-undang dan etika jurnalistik agar dapat menjalankan profesinya dengan baik, “jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Susilastuti mengatakan bahwa wartawan merupakan sosok istimewa dan profesi ini Lex Specialis. Wartawan memiliki perlindungan hukum khusus sesuai dengan Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Profesi wartawan dilindungi hukum (Lex Specialis), dan pelaksanaan UKW ini menjadi langkah nyata untuk memperkuat profesi wartawan dan menjaga kebebasan pers di wilayah Bangka Belitung, “Pungkasnya. (Am/red)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan