Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dalam Pengembangan Kasus Korupsi Tol Japek-II
Tsabangnews.com,_Tim Penyidik JAMPIDSUS (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat. Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek II termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat ini sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dan dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama.
Dalam putusan Majelis Hakim dua tersangka yakni Djoko Dwijono dan Yudhi Mahyudi telah diberikan vonis pidana penjara selama tiga tahun, dengan sebesar 250 juta rupiah dan subsidair tiga bulan kurungan.
Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu Sofiah Balfas dan Tony Budianto Sihite menerima vonis empat tahun penjara, denda 250 juta rupiah, subsider tiga bulan kurungan.
Berdasarkan dari hasil fakta persidangan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan memiliki alat bukti yang cukup tim penyidik kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka baru yakni Sdr. DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset.
Saudara DP selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan Sdr. TBS selaku perwakilan PT Bukaka diduga telah bersekongkol untuk mengurangi volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu, yang selanjutnya digunakan oleh Sdr. DD dan Sdr. YM sebagai dasar pelelangan untuk mengkondisikan Sdr DP memenangkan lelang tersebut dengan nilai investasi sebesar Rp.16.233.409.000.000.
Pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung Sdr. DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu yang mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp.510.085.261.485,41.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H. dalam keterangan press release menyatakan bahwa saat ini tersangka DP telah dilakukan penahanan untuk dua puluh hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Atas perbuatannya, tersangka DP diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1). (red/**).
Sumber : Siaran Pers Kejaksan Agung.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan