Toboali,Tsabangnews.com_Pelaku berinisial CA warga jalan Damai Toboali berhasil digelandang Satres Narkoba Polres Bangka Selatan, setelah ditemukan menyimpan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,2 gram di kamar kontrakannya, pada hari Jumat (26/5/2023).

Kapolres Bangka Selatan AKBP. Toni Sarjaka menyampaikan, keberhasilan Anggota Satres Narkoba dalam mengungkap peredaran sabu kali ini berasal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah tersebut.

“Mendapat informasi dari masyarakat, anggota satuan Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial CA (44) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu, “Ungkap Kapolres Bangka Selatan AKBP. Toni Sarjaka, Senin (29/5/2023).

Pelaku CA warga jalan Damai Toboali tersebut, diamankan petugas saat sedang berada di dalam rumah kontrakan yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

“Penangkapan pelaku CA juga disaksikan oleh ketua RT setempat, setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku serta seisi rumah, anggota berhasil menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam kamar, “Terang AKBP Toni Sarjaka, saat menceritakan kronologis penangkapan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, empat paket sabu dengan berat bruto 4,20 gram, satu unit timbangan digital beserta satu unit handphone.

Kapolres Bangka Selatan AKBP. Toni Sarjaka menyebutkan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan, untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas tindakan tersebut, pelaku akan disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama lima tahun dan maksimal 20 tahun, ”Tegasnya.